Tindakan tak terpuji dilakukan Dosen Sekolah Tinggi Ilmu kesehatan (STIKES) Nani Hasanuddin Makassar. kesal terhadap dua mahasiswi, dosen itu langsung menggunting jilbab dan rok dua anak didiknya.
"Di luar kontrol dosen H menggunting jilbab dan rok mahasiswi," ujar salah seorang petugas STIKES kepada merdeka.com, Rabu (5/6).
Menurut petugas yang enggan menyebutkan identitasnya itu, dua mahasiswi Program Studi D III kebidanan yakni AR dan DS sudah berulang kali ditegur. Oleh dosen H, keduanya dinilai melanggar peraturan kampus mengenai busana akademik, yaitu mengenakan jilbab di luar standar dan rok.
"Sudah ditegur beberapa kali masih memakai seragam yang tidak sesuai," kata pria itu.
Seharusnya, kata pria itu, jilbab yang dipakai tidak sampai tangan dan saat bertugas memakai celana panjang. Menurutnya, aturan itu sesuai dengan permintaan rumah sakit dan stake holder.
"Dunia kesehatan steril, jadi tidak mengganggu pasien," katanya.
Dia menegaskan dengan adanya kejadian ini bukan kampus melarang mahasiswi memakai jilbab. "Intinya, kita tidak melarang pemakaian jilbab," tandasnya.
Dosen STIKES Makassar Dipecat
Salah seorang dosen Sekolah Tinggi Ilmu kesehatan (STIKES) Nani Hasanuddin Makassar, Sulawesi Selatan dipecat karena menggunting paksa jilbab dan rok dua orang mahasiswi kampus tersebut.
Menurut laporan hidayatullah.com, ketua Sekolah Tinggi Ilmu kesehatan (STIKES) Nani Hasanuddin Makassar Yasir, M.Kes mengatakan, pemecatan dosen berinisial HR itu dilakukan pada Ahad (02/06/2013) lalu.
“Pihak institusi sudah mengambil langkah tegas dengan menon-aktifkan oknum dosen tersebut,” kata Yasir, Ahad (02/06).
Kasus pengguntingan jilbab dan rok mahasiswi STIKES Nani Hasanuddin Makassar sebenarnya berawal dari tindakan yang dilakukan oleh salah seorang dosen pengajar bernama Hujeriah Rahayu terhadap dua orang mahasiswi Program Studi DIII kebidanan STIKES Nani Hasanuddin Makassar angkatan 2011 bernama Asmi Ruslan dan Deci Sriawati yang dianggap melanggar peraturan.
Menurut Yasir, dosen Rahayu melakukan pengguntingan itu di depan 100 mahasiswi angkatan 2012 dengan alasan kedua mahasiswi itu melakukan pelanggaran peraturan kampus mengenai busana akademik. Kedua mahasiswi itu mengenakan jilbab di luar standar dan rok sementara peraturan kampus mewajibkan mahasiswinya memakai celana dinas (bukan rok_red) dan jilbab standar yang menutup dada.
Selanjutnya, dosen Rahayu menghukum kedua mahasiswi dengan menggunting jilbab dan rok keduanya sebagai bentuk pendisiplinan dan efek jera kepada keduanya agar tidak mengulanginya. Namun tindakan sang dosen ternyata berbuntut panjang karena dianggap berlebihan dan melanggar HAM.
Atas tindakan itu, Rahayu telah membuat surat pernyataan maaf yang ia tujukan untuk mahasiswi yang bersangkutan dan masyarakat luas, khususnya umat Muslim. Sementara pihak kampus menindaklanjuti dengan mengubah peraturan mengenai busana akademik kampus itu.